AYOO Bantu Anak-Anak Kembali Bersekolah

  • Admin Web Desa Sijuk
  • Dec 08, 2022

Hak Anak yaitu hak hidup, hak tumbuh kembang, hak perlindungan dan hak partisipasi.  Memperoleh pendidikan merupakan bagian dari hak tumbuh kembang yang harus diperoleh oleh anak. Usia anak adalah 0 sampai dengan 18 tahun, sehingga setiap orang yang berusia 0-18 tahun berhak mendapatkan pelayanan pendidikan. Negara dan pemerintah hadir melalui layanan pendidikan formal maupun non formal. Untuk itu memastikan semua anak di Desa/Kelurahan dengan kategori Anak Tidak Sekolah (ATS) dan Anak Berisiko Putus Sekolah (ABPS) kembali ke sekolah melalui jenjang pendidikan formal dan non formal.