Hak Anak yaitu hak hidup, hak tumbuh kembang, hak perlindungan dan hak partisipasi. Memperoleh pendidikan merupakan bagian dari hak tumbuh kembang yang harus diperoleh oleh anak. Usia anak adalah 0 sampai dengan 18 tahun, sehingga setiap orang yang berusia 0-18 tahun berhak mendapatkan pelayanan pendidikan. Negara dan pemerintah hadir melalui layanan pendidikan formal maupun non formal. Untuk itu memastikan semua anak di Desa/Kelurahan dengan kategori Anak Tidak Sekolah (ATS) dan Anak Berisiko Putus Sekolah (ABPS) kembali ke sekolah melalui jenjang pendidikan formal dan non formal.