Pembagian BLT DD Tahap 1 (Jum'at, 29 Januari 2021)

  • Admin Web Desa Sijuk
  • Feb 05, 2021

Dalam rangka mendukung program pemerintah dalam upaya menghadapi pandemi COVID-19, Pemerintah Desa Sijuk menyalurkan BLT DD Tahap 1 pada Jum'at, 29 Januari 2021. BLT Dana Desa menjadi salah satu bantuan sosial (bansos) yang dilanjutkan pemerintah pada 2021. Program ini menjadi prioritas penggunaan Dana Desa menghadapi dampak pandemi COVID-19 dan memulihkan perekonomian.

Penyaluran BLT Dana Desa diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 222 tahun 2020 tentang Pengelolaan Dana Desa. Aturan lainnya adalah Permendesa PDTT 13 tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa.

"Besaran BLT Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebesar Rp 300.000 (tiga ratus ribu Rupiah) untuk bulan pertama sampai dengan bulan kedua belas per keluarga penerima manfaat," tulis PMK pasal 39 terkait besaran BLT Dana Desa. Adapun jumlah penerima manfaat BLT DD Desa Sijuk Tahun 2021 adalah sejumlah 48 KK.

Â