Struktur Organisasi

Jabatan: KAUR TATA USAHA & UMUM
Nama Pejabat: Detail Pegawai NENENG HASANAH, S.IP
NIP: -

TUGAS KEPALA URUSAN (KAUR) UMUM

  1. Membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan

FUNGSI KEPALA URUSAN (KAUR) UMUM

  1. melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi, dan penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum.